D. Dampak Perubahan Sosial
a. Integrasi social
Dalam perubahan sosial di masyarakat,
perlu diikuti adanya penyesuaian baik unsur masyarakat maupun unsur baru. Hal
demikian sering disebut sebagai integrasi sosial. Unsur yang saling berbeda
dapat saling menyesuaikan diri. Indonesia yang terdiri dari beranekaragam suku
bangsa dan budayanya, diharapkan semua unsur/ komponen bangsa dapat
menyesuaikan diri. Oleh karena itu akan terciptakan integrasi sosial atau
integrasi nasional Indonesia.
b. Disintegrasi social
Disintegrasi sering diartikan sebagai
proses terpecahnya suatu kesatuan menjadi bagian-bagian kecil yang trpisah satu
sama lain. Sedangkan disintegrasi sosial adalah proses terpecahnya suatu
kelompok sosial menjadi beberapa unit sosial yang terpisah satu sama lain.
Proses ini terjadi akibat hilangnya ikatan kolektif yang mempersatukan anggota
kelompok satu sama lain.
Perubahan sosial sering ditandai dengan perubahan unsur kebudayaan, tanpa diimbangi perubahan unsur kebudayaan yang lain yang saling terkait. Biasanya unsur yang cepat berubah adalah kebudayaan kebendaan bila dibandingkan dengan kebudayaan rokhani. Dalam hal ini dapat dikemukakan beberapa bentuk :
Perubahan sosial sering ditandai dengan perubahan unsur kebudayaan, tanpa diimbangi perubahan unsur kebudayaan yang lain yang saling terkait. Biasanya unsur yang cepat berubah adalah kebudayaan kebendaan bila dibandingkan dengan kebudayaan rokhani. Dalam hal ini dapat dikemukakan beberapa bentuk :
1. Anomie
Anomie adalah keadaan kritis dalam
masyarakat akibat perubahan sosial dimana norma/ nilai lama memudar, namun
norma/ nilai baru yang akan menggantikan belum terbentuk. Dengan demikian dalam
kehidupan masyarakat sekolah-olah tidak ada norma atau nilai
2. Cultural lag
Menurut William F. Ogburn dikemukakan
sebagai perbedaan taraf kemajuan antara berbagai bagian dalam kebudayaan, atau
ketertinggalan antara unsur kebudayaan material dengan non material. Penyebab
timbulnya cultural lag adalah :
a. Kurangnya intetiviteit (penemuan baru) dalam sektor yang harus menyesuaikan
dengan perkembangan sosial.
b. Adanya hambatan terhadap perkembangan pada umumnya.
c. heterogenitas/ keberagaman sikap masyarakat yaitu kesiapan dalam menerima
perubahan.
d. kurangnya kontak dengan budaya material masyarakat lain.
3. Mestizo culture
Mestizo culture atau kebudayaan campuran
merupakan proses percampuran unsur kebudayaan yang satu dengan unsur kebudayaan
lain yang memiliki warna dan sifat yang berbeda. Hal ini bercirikan sifat
formalimse, yaitu hanya dapat meniru bentuknya, tetapi tidak mengerti akan arti
sesungguhnya. Keadaan ini ditandai dengan meningkatnya pola konsumsi masyarakat
serta terjadinya demonstrasi efek (pamer kekayaan) yang makin besar dengan
adanya iklan. Kondisi demikian dapat menimbulkan disintegrasi sosial.
Dalam kehidupan masyarakat perubahan
sosial kadang-kadang dapat menimbulkan ketidakseimbangan (disequilibrium).
Ketidakseimbangan tersebut dapat disebabkan adanya kesenjangan budaya dalam
masyarakat (disintegrasi sosial). Adapun gejala yang menyebabkan terjadinya disintegrasi
sosial adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada persepsi atau persamaan pandangan di antara anggota masyarakat
mengenai norma yang semula dijadikan pegangan oleh anggota masyarakat.
b. Norma-norma masyarakat tidak berfungsi dengan baik sebagai alat untuk
mencapai tujuan masyarakat.
c. Timbul pertentangan norma-norma dalam masyarakat, sehingga menimbulkan
kebingungan bagi anggota masyarakat itu sendiri.
d. Tidak ada tindakan sanksi yang tepat bagi pelanggar norma.
e. Tindakan dalam masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan norma
masyarakat.
f. Interaksi sosial yang terjadi ditandai dengan proses yang bersifat
disosiatif.
Berdasarkan gejala tersebut, kehidupan
dalam masyarakat sudah tidak ada lagi penyesuaian di antara unsur yang berbeda
(disintegrasi sosial). Disintegrasi sosial akan mendorong timbulnya gejala
kehidupan sosial yang tidak normal yang dinamakan masalah sosial.
Adapun bentuk disintegrasi sebagai akibat terjadinya perubahan sosial yang dapat dijumpai di Indonesia cukup kompleks.
Adapun bentuk disintegrasi sebagai akibat terjadinya perubahan sosial yang dapat dijumpai di Indonesia cukup kompleks.
1. Pergolakan di daerah
Pergolakan daerah adalah peristiwa
disintegrasi yang mempermasalahkan isu lokal/ daerah. Pergolakan dapat berupa
tuntutan sekelompok massa kepada kelompok lain termasuk the rulling class
(penguasa). Dari bentuk disintegrasi ini kita dapat mengambil pelajaran untuk
lebih berhati-hati dalam melangkah terutama menyangkut hal mendasar dan
melibatkan masyarakat luas. Hal ini dapat dicontohkan gerakan RMS (1950),
DI/TII (1949 – 1962), PRRI/Permesta (1957-1958), pergolakan di Aceh, pergolakan
di Papua, dan sebagainya.
Timbulnya pergolakan daerah dapat dilatarbelakangi hal berikut :
a. Sentimen kedaerahan dan primordialisme lebih berkembang dibanding sentimen
nasionalisme.
b. Sentralisasi kehidupan ekonomi dan politik yang mengakibatkan perbedaan
pertumbuhan yang tajam antara pusat dan daerah.
Adapun faktor yang dapat memunculkan pergolakan di daerah atau konflik
antar kelompok antara lain :
a. Program pembangunan yang dilaksanakan tidak memperhatikan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat.
b. Kurang berfungsinya lembaga masyarakat.
c. Ketidakstabilan situasi politik dan keamanan nasional.
d. Sarana-sarana komunikasi dan interaksi sosial antar daerah di berbagai
bidang tidak berjalan dengan baik.
e. Terjadinya kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat.
f. Masing-masing kelompok
atau daerah memiliki kesetiaan primordial yang berlebihan.
Pergolakan yang kemungkinan berlangsung
dalam masyarakat dapat diminimalisir dengan cara :
a. Menyusun perencanaan pembangunan yang mengarah pada peningkatan kualitas
hidup masyarakat dan meminimalkan konflik.
b. Memfungsikan secara optimal lembaga sosial kemasyarakatan sebagai kontrol
sosial.
c. mengefektifkan sarana komunikasi, interaksi atau kerjasama antar kelompok
dengan baik.
d. Berbagai pihak yang ada dalam masyarakat diajak bersama dalam kelangsungan
proses pembangunan.
e. Proses pembauran bangsa atau antar suku bangsa harus tetap dijalankan.
f. Mempertegas tata nilai hukum dalam kehidupan bangsa.
g. Membudayakan nilai Pancasila dan UUD 1945.
2. Aksi protes dan demonstrasi
Aksi protes dapat diartikan gerakan yang
dilakukan secara perorangan atau bersama untuk menyampaikan pernyataan tidak
setuju yang oleh sebagian besar orang biasanya dilancarkan melalui kecaman
pedas. Demonstrasi adalah tindakan sekelompok orang secara bersama-sama untuk
menunjukkan rasa ketidakpuasan yang pada umumnya menyangkut bidang ekonomi,
sosial dan politik.
Bentuk disintegrasi ini dapat dikategorikan menjadi :
a. demonstrasi yang berkaitan dengan sengketa tanah
Aksi ini biasanya dilakukan petani
dengan latar belakang mereka merasa ganti rugi yang kurang layak dan ditetapkan
secara sepihak, misal pengalihan hak untuk kepentingan ekonomi dan industri
seperti perumahan, industri dan kantor.
b. demonstrasi yang berkaitan dengan perburuhan
Kategori ini termasuk paling menonjol
dan cenderung meningkat. Meningkatnya kasus ini seiring dengan pesatnya
perkembangan industri di Indonesia. Tuntutan yang diajukan menyangkut perbaikan
kesejahteraan misal, kenaikan upah (UMK), jaminan sosial dan kondisi dan
keselamatan kerja.
c. demonstrasi dan protes mahasiswa
Mahasiswa sering dianggap sebagai
tumpuan bagi perubahan (agent of change). Tindakan mahasiswa terpusat pada isu
lokal/daerah, namun memiliki konteks nasional. Dengan demikian masalah yang
diangkat tumpang tindih dengan demonstrasi petani dan buruh.
Aksi protes dan demonstrasi dapat membawa pengaruh :
- negatif
Pengaruh negatif akan timbul apabila aksi dilakukan dengan merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban umum, peledakan bom, tidak terkendali dan tidak terarah, akan berakibat merugikan masyarakat umum.
Pengaruh negatif akan timbul apabila aksi dilakukan dengan merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban umum, peledakan bom, tidak terkendali dan tidak terarah, akan berakibat merugikan masyarakat umum.
- positif
Pengaruh positif akan timbul jika aksi dilakukan secara terkendali dan terarah, tuntutan disampaikan melalui legislatif/ wakil rakyat atau langsung kepada penguasa melalui nomor kotak pos atau nomor ponsel yang terbuka bagi masyarakat umum. Misal kotak pos 5000 dan 777 Jakarta pada masa orde baru.
Pengaruh positif akan timbul jika aksi dilakukan secara terkendali dan terarah, tuntutan disampaikan melalui legislatif/ wakil rakyat atau langsung kepada penguasa melalui nomor kotak pos atau nomor ponsel yang terbuka bagi masyarakat umum. Misal kotak pos 5000 dan 777 Jakarta pada masa orde baru.
3. Kriminalitas
Tindak kejahatan adalah tingkah laku
anggota masyarakat yang melanggar norma hukum dan norma sosial. Secara yuridis,
tindak kejahatan diartikan sebagai bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan
moral dan kemanusiaan, merugikan masyarakat, dan melanggar ketentuan hukum.
Ditinjau secara sosiologis, kejahatan adalah setiap bentuk ucapan, perbuatan,
dan tingkah laku yang secara ekonomi, politik, sosial, dan psikologis merugikan
kepentingan umum, melanggar norma sosial, dan menyerang keselamatan warga
masyarakat.
Tindak kriminal pada dasarnya bukan
bawaan sejak lahir, namun bisa dilakukan setiap orang. Hal ini dapat dilihat
dari sebab timbulnya :
a. Kejahatan di kota besar disebabkan adanya tekanan baik dari teman, jiwa
maupun kebutuhan hidup.
b. Kriminalitas disebabkan kondisi dan proses sosial yang sama, yang
menghasilkan perilaku sosial yang berbeda (Donald R. Greesey).
c. Perilaku jahat seseorang dipelajari dalam interaksi dengan orang lain dan
orang tersebut mendapat perilaku itu dari mereka yang berperilaku melawan norma
hukum (EH. Sutherland).
Jika kita tinjau secara mendalam, kriminalitas dapat disebabkan adanya
proses-proses berikut :
a. persaingan dan pertentangan kebudayaan
b. perbedaan ideologi politik
c. pertentangan masalah agama dan kesenjangan di bidang ekonomi
d. kepadatan dan komposisi kekayaan
e. perbedaan distribusi kekayaan
f. perbedaan kekayaan dan pendapatan
Individu atau manusia dalam masyarakat
dapat berbuat tindak kejahatan atas dorongan media massa dan dipelajari dari
kelompok kecil yang bersifat intim. Adapun bentuk tindak kejahatan dibedakan
atas :
a. Blue colour crime
Blue colour crime atau kejahatan kerah biru merupakan tindak kejahatan yang
dilakukan oleh masyarakat umum yang secara ekonomi dan politik tergolong
miskin. Mereka yang berbuat jahat termasuk kelas menengah ke bawah. Tindak
kriminal berkaitan dengan pencurian, penjambretan, dans ebagainya. Perbuatan
mereka didasari alasan kemiskinan.
b. White colour crime
White colour crime atau kejahatan kerah
putih merupakan tindak kejahatan yang dilakukan masyarakat lapisan atas
(pejabat atau pengusaha). Tindak kejahatan sangat ditentang masyarakat, karena
tindakan itu melanggar norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat, terutama
norma hukum. Padahal nilai dan norma merupakan bagian penting bagi
kesinambungan masyarakat. Oleh karena itu, timbul upaya masyarakat untuk
menentang dan mengatasi tindak kejahatan.
- Preventif
Tindakan ini dilakukan dengan pencegahan untuk menjaga agar kejahatan tidak timbul kembali, misal melalui penyuluhan hukum atau kadarkum.
Tindakan ini dilakukan dengan pencegahan untuk menjaga agar kejahatan tidak timbul kembali, misal melalui penyuluhan hukum atau kadarkum.
- Represif
Masyarakat melalui lembaga yang ditunjuk melakukan upaya dengan menciptakan sistem dan program untuk menghukum mereka yang berbuat jahat. Disamping itu juga mengupayakan orang tidak berbuat jahat lagi, misal warga diberi konsultasi psikologis atau diklat.
Masyarakat melalui lembaga yang ditunjuk melakukan upaya dengan menciptakan sistem dan program untuk menghukum mereka yang berbuat jahat. Disamping itu juga mengupayakan orang tidak berbuat jahat lagi, misal warga diberi konsultasi psikologis atau diklat.
4. Kenakalan Remaja
Kenakalan remaja (Juvenile delinquency)
seperti dikemukakan Fuad Hasan adalah suatu perbuatan anti sosial yang
dilakukan anak/ remaja yang jika dilakukan orang dewasa dikategorikan sebagai
tindak kejahatan. Tindak kenakalan remaja dewasa ini semakin berkembang. Bentuk
kenakalan diantaranya membolos, aksi corat coret, kebut-kebutan, minuman keras,
mencuri sepeda, dan sebagainya. Muncul dan berkembangnya tindak kenakalan
cenderung disebabkan faktor motivasi. Berdasarkan motivasi, kenakalan remaja
disebabkan :
a. Internal yang meliputi : inteligensia, usia, jenis kelamin dan kedudukan
anak dalam keluarga.
b. Eksternal yang meliputi : lingkungan rumah tangga, lingkungan pendidikan
dan sekolah, pergaulan anak dan media massa.
Secara sosiologis, kenakalan remaja dapat ditandai gejalanya sebagai
berikut :
- Persoalan sense of value yang kurang ditanamkan oleh orang tua.
- Timbulnya organisasi-organisasi non formal yang berperilaku menyimpang
sehingga tidak disukai masyarakat.
- Timbulnya usaha untuk mengubah keadaan yang disesuaikan dengan youth
values.
Secara umum kenakalan remaja disebabkan oleh :
a. disfungsi keluarga dalam arti hubungan antar anggota keluarganya kurang
harmonis atau mengalami keretakan.
b. kurangnya pendidikan agama dan moral.
c. seringnya melihat kekerasan baik melalui masyarakat atau kekerasan dalam
bentuk kerusuhan
d. lingkungan pergaulan yang senang melakukan tindakan kenakalan.
e. kurang berprestasinya di sekolah dan masyarakat baik intelektual maupun
kemampuan terbatas.
Remaja yang memiliki peran strategis
pada masa mendatang, perlu diarahkan dan didampingi selama masa pertumbuhannya.
Adanya kenakalan remaja, perlu disusun upaya penanggulangan secara
berkesinambungan.
a. Tindakan Preventif
Tindakan preventif dilakukan dengan koordinasi yang jelas dan kebersamaan
yang sungguh-sungguh antara orang tua, pendidik di sekolah, warga masyarakat,
termasuk Polri, jaksa dan hakim. Hal ini ditujukan untuk menekan perkembangan
bentuk kenakalan remaja yang merupakan beih awal tindak kejahatan
b. Meningkatkan pemenuhan kebutuhan remaja
c. Mengatur pemenuhan kebutuhan remaja agar tidak ada kesan terlalu
dimanjakan.
d. Penyuluhan yang berkaitan dengan perkembangan usia remaja, bentuk perilaku
dan latar belakang remaja, dan penyebab dan akibat kenakalan remaja.
e. Sensor film yang lebih tegas sesuai dengan budaya timur.
5. Prostitusi
Prostitusi atau pelacuran merupakan
suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan
perbuatan seksual dengan mendapatkan imbalan. Sebab timbulnya prostitusi
dibedakan atas :
a. Sebab intern (dalam) : hasrat seksual yang tinggi, sifat malas, keinginan
besar untuk hidup mewah (hedonisme).
b. Sebab ekstern (luar) : faktor ekonomi, urbanisasi yang tidak teratur, dan
adanya kebutuhan yang tidak terlaksana.
Sebenarnya tindakan prostitusi adalah
tindakan yang dilarang norma sosial dan norma agama. Hal ini disebabkan
tindakan tersebut jelas banyak pengaruh buruknya yaitu :
- Menurunkan harkat dan martabat manusia
- Dapat terserang penyakit kelamin
- Dapat tertular penyakit hilangnya kekebalan tubuh (hiv atau aids)
- Merusak moral
- Bagi yang sudah berkeluarga, akan menyebabkan keretakan berkeluarga
- Pemborosan secara ekonomi
- Kepercayaan diri (self confidence) menurun
- Memudahkan terjerumus pada penggunaan narkoba.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka
dapat dikemukakan adanya beberapa upaya yang dapat ditempuh untuk menanggulangi
gejala disorganisasi sosial yaitu :
1. Norma dan nilai sosial dalam masyarakat difungsikan lagi sebagai pegangan
hidup bersama seperti semula
2. Kebutuhan para anggota kelompok dipenuhi melalui kelompok masyarakat
masing-masing.
3. Norma yang sudah tidak mantap lagi sebagai pedoman hidup kelompok perlu
diganti sesuai dengan kebutuhan jaman
4. Tindakan yang tegas kepada setiap anggota masyarakat yang diketahui
melanggar norma dengan sanksi dan hukuman
5. Diberantasnya tempat atau sarang yang dianggap sebagai tempat pelanggaran
norma
6. Dibangkitkannya lagi rasa kepercayaan anggota kelompok masyarakat agar
terwujud masyarakat yang bersatu
7. Terwujudnya masyarakat madani harus diberi keteladanan dari tokoh
masyarakat dan tokoh politik.
Dengan adanya disintegrasi sosial, pola
kehidupan masyarakat mengalami kurang serasi atau kekacauan, misal kurang adanya
tertib sosial (sosial order) dan banyak pelanggaran hukum. Hal ini pada
akhirnya akan menciptakan situasi krisis yaitu social disorder. Dalam suasana
ini pengambil keputusan harus cepat mengambil langkah untuk mengembalikan
keadaan menjadi normal. Jika tidak berhasil, maka akan tercipta situasi sosial
berupa disintegrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar