Rabu, 09 Januari 2013

NILAI DAN NORMA


1.      Pengertian Nilai Sosial
Nilai adalah prinsip, standar, atau kualitas yang dianggap berharga atau diinginkan oleh orang yang memegangnya. Nilai sosial adalah penghargaan yang diberikan masyarakat kepada bentuk suatu yang baik, penting, pantas, serta mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan dan kebaikan hidup bersama.
2.      Ciri-ciri nilai sosial
·         Diterapkan melalui proses interaksi antar manusia yang terjadi secara intensif dan bukan perilaku yang dibawa sejak lahir. Contohnya, agar seorang anak bisa menerima nilai menghargai waktu, orang tuanya harus mengajarkan disiplin dan memberi contoh sejak dia kecil.
·         Ditransformasikan melalui proses belajar yang meliputi sosialisasi, enkulturasi, dan difusi. Contohnya, nilai mengahargai persahabatan akan dipelajari anak dari pergaulan dengan teman-temannya di sekolah.
·         Berupa ukuran atau peraturan sosial yang turut memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Contohnya, nilai menghargai antrian yang ada menjadi ukuran tertib tidaknya seseorang, sekaligus menjadi atran yang wajib diikuti.
·         Berbeda-beda pada tiap kelompok manusia. Contohnya, masyarakat eropa sangat menghargai waktu sehingga sulit memberikan toleransi pada keterlambatan. Sebaliknya di Indonesia, keterlambatan dalam jangka waktu tertentu masih dapat ditoleransi.
·         Memiliki efek yang berbeda-beda terhadap tindakan manusia. Contohnya, nilai mengutamakan uang diatas segalanya membuat orang berusaha mencari uang sebanyak-banyaknya. Namun nilai kebahagiaan lebih penting dari uang membuat orang lebih mengutamakan hubungan baik dengan sesama.
·         Dapat mempengaruhi kepribadian individu sebagai anggota masyarakat. Contohnya, nilai yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi akan melahirkan individu yang egois dan kurang peduli pada orang lain. Sedangkan nilai yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi akan membuat individu tersebut lebih peka secara sosial.
3.        Macam-macam Nilai Sosial
A.    Macam-macam nilai.
1.      Menurut Prof. Notonegoro, antara lain :
a.       Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmanai manusia atau benda-benda nyata yang dapat dimanfaatkan sebagai kebutuhan fisik manusia.
b.      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia agar dapat melakukan aktivitas atau kegiatan dalam hidupnya.
c.       Nilai rohani, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi pemenuhan kebutuhan rohani manusia. Nilai ini dibagi menjadi 4 nilai antara lain :
·         nilai kebenaran, nilai yang bersumber pada akal manusia,
·         Nilai keindahan yaitu nilai yang berasal dari perasaan.
·         Nilai moral yaitu nilai yang bersumber ada kehendak (karsa),
·         Nilai keagamaan yaitu nilai yang bersumber dari Revelasi (wahyu) Tuhan.
2.      Menurut Clyde Kluckhohn, antara lain :
a.       Nilai hakikat hidup manusia.
b.      Nilai hakikat karya manusia.
c.       Nilai hakikat kedudukan manusia dalam ruang dan waktu.
d.      Nilai hakikat hubungan manusia dengan alam sekitar.
e.       Nilai hakikat hubungan dengan manusia dengan sesamanya.
4.      Fungsi Nilai Sosial
1.         Alat untuk menentukan harga atau kelas sosial seseorang dalam struktur stratifikasi sosial.
2.         Mengarahkan masyarakat untuk berfikir dan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, agar tercipta integrasi dan tata tertib sosial.
3.         Memotivasi manusia untuk mewujudkan dirinya dalam perilaku sesuai dengan yang diharapkan oleh peran-perannya dalam mencapai tujuan.
4.         Alat solidaritas yang mendorong masyarakat untuk saling bekerja sama demi mencapai suatu tujuan.
5.         Pengawas, pembatas, pendorong, dan penekan individu untuk selalu berbuat baik.
5.        Pengertian Norma
Norma adalah petunjuk atau patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosial dalam suatu kelompok masyarakat tertentu.
6.      Ciri-ciri Norma
Ciri-ciri norma sosial, antara lain :
1.      Umumnya tidak tertulis.
2.      Hasil kesepakatan bersama ditaati bersama.
3.      Bagi pelanggar diberikan sanksi.
4.      Mengalami perubahan.

7.        Macam-macam Norma
1.      Berdasarkan tingkatan daya ikat
a.      Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dikaukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat, tetapi tidak secara terus menerus. Norma ini berdaya ikat rendah. Contohnya, saat makan yang baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara.
b.      Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk berulang-ulang dengan bentuk yang sama serta dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan yang jelas dianggap baik dan benar oleh masyarakat tersebut. Contohnya, berjalan kaki di sebelah kiri jalan.
c.       Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari kelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Contohnya, melarang perbuatan membunuh atau mencuri.
d.      Adat istiadat (custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan berintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Contohnya, pelanggaran terhadap upacara-upacara tradisional.
2.      Berdasarkan aspek-aspeknya
a.      Norma agama
Merupakan peraturan sosial yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Biasanya norma agama berupa ajaran agama, berupa melakukan sembahyang. Pelanggaran terhadap norma ini dikatakan berdosa.
b.      Norma kesusilaan
Merupakan peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Contohnya, pelacuran dan melakukan tindakan korupsi.
c.       Norma kesopanan
Merupakan peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Contohnya, tidak meludah disembarang tempat.
d.      Norma kebiasaan
Merupakan sekumpulan peraturan sosial yang dibuat secara sadar atau tidak, berisi petunjuk tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan individu. Contohnya, bersalaman ketika bertemu dengan orang lain.
e.       Norma hukum
Merupakan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu. Contohnya, wajib membayar pajak.
8.      Fungsi Norma Sosial, antara lain:
1.      Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku.
2.      Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
3.      Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat.
4.      Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar norma.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
SOSIOLOGI ONLINE © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. KAPTEN BUDI SULAIMAN