1. Pengertian Nilai Sosial
Nilai adalah
prinsip, standar, atau kualitas yang dianggap berharga atau diinginkan oleh
orang yang memegangnya. Nilai
sosial adalah penghargaan yang diberikan masyarakat kepada bentuk suatu yang
baik, penting, pantas, serta mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan
dan kebaikan hidup bersama.
2.
Ciri-ciri nilai sosial
·
Diterapkan
melalui proses interaksi antar manusia yang terjadi secara intensif dan bukan
perilaku yang dibawa sejak lahir. Contohnya, agar seorang anak bisa menerima
nilai menghargai waktu, orang tuanya harus mengajarkan disiplin dan memberi
contoh sejak dia kecil.
·
Ditransformasikan
melalui proses belajar yang meliputi sosialisasi, enkulturasi, dan difusi.
Contohnya, nilai mengahargai persahabatan akan dipelajari anak dari pergaulan
dengan teman-temannya di sekolah.
·
Berupa
ukuran atau peraturan sosial yang turut memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial.
Contohnya, nilai menghargai antrian yang ada menjadi ukuran tertib tidaknya
seseorang, sekaligus menjadi atran yang wajib diikuti.
·
Berbeda-beda
pada tiap kelompok manusia. Contohnya, masyarakat eropa sangat menghargai waktu
sehingga sulit memberikan toleransi pada keterlambatan. Sebaliknya di
Indonesia, keterlambatan dalam jangka waktu tertentu masih dapat ditoleransi.
·
Memiliki
efek yang berbeda-beda terhadap tindakan manusia. Contohnya, nilai mengutamakan
uang diatas segalanya membuat orang berusaha mencari uang sebanyak-banyaknya.
Namun nilai kebahagiaan lebih penting dari uang membuat orang lebih
mengutamakan hubungan baik dengan sesama.
·
Dapat
mempengaruhi kepribadian individu sebagai anggota masyarakat. Contohnya, nilai
yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi akan melahirkan individu yang egois
dan kurang peduli pada orang lain. Sedangkan nilai yang mengutamakan
kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi akan membuat individu tersebut
lebih peka secara sosial.
3.
Macam-macam Nilai Sosial
A. Macam-macam nilai.
1. Menurut Prof. Notonegoro, antara lain :
a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
jasmanai manusia atau benda-benda nyata yang dapat dimanfaatkan sebagai
kebutuhan fisik manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia
agar dapat melakukan aktivitas atau kegiatan dalam hidupnya.
c. Nilai rohani, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
pemenuhan kebutuhan rohani manusia. Nilai ini dibagi menjadi 4 nilai antara
lain :
·
nilai
kebenaran, nilai yang bersumber pada akal manusia,
·
Nilai
keindahan yaitu nilai yang berasal dari perasaan.
·
Nilai
moral yaitu nilai yang bersumber ada kehendak (karsa),
·
Nilai
keagamaan yaitu nilai yang bersumber dari Revelasi (wahyu) Tuhan.
2. Menurut Clyde Kluckhohn, antara lain :
a. Nilai hakikat hidup manusia.
b. Nilai hakikat karya manusia.
c. Nilai hakikat kedudukan manusia dalam ruang dan waktu.
d. Nilai hakikat hubungan manusia dengan alam sekitar.
e. Nilai hakikat hubungan dengan manusia dengan sesamanya.
4.
Fungsi Nilai Sosial
1.
Alat
untuk menentukan harga atau kelas sosial seseorang dalam struktur stratifikasi
sosial.
2.
Mengarahkan
masyarakat untuk berfikir dan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai yang
ada dalam masyarakat, agar tercipta integrasi dan tata tertib sosial.
3.
Memotivasi
manusia untuk mewujudkan dirinya dalam perilaku sesuai dengan yang diharapkan
oleh peran-perannya dalam mencapai tujuan.
4.
Alat
solidaritas yang mendorong masyarakat untuk saling bekerja sama demi mencapai
suatu tujuan.
5.
Pengawas,
pembatas, pendorong, dan penekan individu untuk selalu berbuat baik.
5.
Pengertian Norma
Norma adalah petunjuk atau patokan perilaku yang dibenarkan
dan pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosial dalam suatu kelompok
masyarakat tertentu.
6. Ciri-ciri Norma
Ciri-ciri norma sosial, antara lain :
1. Umumnya tidak tertulis.
2. Hasil kesepakatan bersama ditaati bersama.
3. Bagi pelanggar diberikan sanksi.
4. Mengalami perubahan.
7.
Macam-macam Norma
1. Berdasarkan
tingkatan daya ikat
a. Cara
(usage)
Cara
adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dikaukan oleh individu-individu
dalam suatu masyarakat, tetapi tidak secara terus menerus. Norma ini berdaya
ikat rendah. Contohnya, saat makan yang baik bagi beberapa orang adalah tidak
mengeluarkan suara.
b. Kebiasaan
(folkways)
Kebiasaan
merupakan suatu bentuk berulang-ulang dengan bentuk yang sama serta dilakukan
secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan yang jelas dianggap baik dan benar
oleh masyarakat tersebut. Contohnya, berjalan kaki di sebelah kiri jalan.
c.
Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan
sifat-sifat hidup dari kelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna
melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Contohnya, melarang perbuatan membunuh atau mencuri.
d.
Adat istiadat (custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi
kedudukannya karena bersifat kekal dan berintegrasi sangat kuat terhadap
masyarakat yang memilikinya. Contohnya, pelanggaran terhadap upacara-upacara
tradisional.
2.
Berdasarkan aspek-aspeknya
a.
Norma agama
Merupakan peraturan sosial yang bersifat mutlak dan tidak
dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Biasanya
norma agama berupa ajaran agama, berupa melakukan sembahyang. Pelanggaran
terhadap norma ini dikatakan berdosa.
b.
Norma kesusilaan
Merupakan peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang
menghasilkan akhlak. Contohnya, pelacuran dan melakukan tindakan korupsi.
c.
Norma kesopanan
Merupakan peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang
berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku wajar dalam
kehidupan bermasyarakat. Contohnya, tidak meludah disembarang tempat.
d.
Norma kebiasaan
Merupakan sekumpulan peraturan sosial yang dibuat secara
sadar atau tidak, berisi petunjuk tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga
menjadi kebiasaan individu. Contohnya, bersalaman ketika bertemu dengan orang
lain.
e.
Norma hukum
Merupakan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga
tertentu. Contohnya, wajib membayar pajak.
8.
Fungsi Norma Sosial, antara lain:
1.
Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai
yang berlaku.
2.
Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
3.
Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat.
4.
Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada warga masyarakat
yang melanggar norma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar